Rabu, 07 April 2010

OrkesTanjidor sudah tumbuh sejak abad ke 19, berkembang di daerah pinggiran. Menurut beberapa keterangan, orkes itu berasal dari orkes yang semula dibina dalarn lingkungan tuan-tuan tanah, seperti tuan tanah Citeureup, dekat Cibinong.

Pada umumnya alat-alat musik pada orkes Tanjidor terdiri dari alat musik tiup seperti piston (cornet a piston), trombon, tenor, klarinet, bas, dilengkapi dengan alat musik pukul membran yang biasa disebut tambur atau genderang. Dengan peralatan tersebut cukup untuk mengiringi pawai atau mengarak pengantin.

Untuk pergelaran terutama yang ditempat dan tidak bergerak alat-alatnya sering kali ditambah dengan alat gesek seperti tehyan, dan beberapa membranfon seperti rebana, bedug dan gendang, ditambah pula dengan beberapa alat perkusi seperti kecrek, kempul dan gong.

Lagu-lagu yang biasa dibawakan orkes tanjidor, menurut istilah setempat adalah “Batalion”, “Kramton” “Bananas”, “Delsi”, “Was Tak-tak”, “Cakranegara”, dan “Welmes”. Pada perkembangan kemudian lebih banyak membawakan lagu-lagu rakyat Betawi seperti Surilang “Jali-jali dan sebagainya, serta lagu-lagu yang menurut istilah setempat dikenal dengan lagu-lagu Sunda gunung, seperti “Kangaji”, “Oncomlele” dan sebagainya.

Grup-grup Tanjidor yang berada di wilayah DKI Jakarta antara lain dari Cijantung pimpinan Nyaat, Kalisari pimpinan Nawin, Pondokranggon pimpinan Maun, Ceger pimpinan Gejen.

Daerah penyebaran Tanjidor, kecuali di daerah pinggiran kota Jakarta, adalah di sekitar Depok, Cibinong, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Parung dalam wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Sebagai kesenian rakyat, pendukung orkes Tanjidor terutama para petani di daerah pinggiran. Pada umumnya seniman Tanjidor tidak dapat rnengandalkan nafkahnya dari hasil yang diperoleh dari bidang seninya. Kebanyakan dari mereka hidup dari bercocok tanam, atau berdagang kecil-kecilan.

Oleh masyarakat pendukungnya Tanjidor biasa digunakan untuk memeriahkan hajatan seperti pernikahan, khitanan dan sebagainya, atau pesta-pesta umum seperti untuk merayakan ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan. Sampai tahun lima puluhan rombongan-rombongan Tanjidor biasa mengadakan pertunjukan keliling, istilahnya “Ngamen”. Pertunjukan keliling demikian itu terutama dilakukan pada waktu pesta Tahun Baru, baik Masehi maupun Imlek.

Perlu dikemukakan, bahwa sesuai dengan perkembangan jaman dan selera masyarakat pendukungnya, Tanjidor dengan biasa pula membawakan lagu-lagu dangdut. Ada pula yang secara khusus membawakan lagu-lagu Sunda Pop yang dikenal dengan sebutan “Winingan tanji”.

Diambil dari www.bamu.dikmentidki.go.id

Museum Australia Simpan Benda Budaya Indonesia


Liputan6.com, Darwin: Kota Darwin yang berada di ujung utara Benua Australia ternyata menyimpan daya tarik tersendiri bagi pecinta seni. Di kota ini terdapat Museum of Northern Territory yang jadi kebanggaan warga setempat. Di dalamnya ada ribuan benda budaya khas masyarakat asli setempat, Aborigin. Tetapi tahukah Anda, ternyata museum ini juga menyimpan sekitar 4.000 benda budaya yang didatangkan dari Asia Tenggara. Lebih dari 3.000 di antaranya dari Indonesia. "Koleksi kami sangat terfokus pada Indonesia Timur karena wilayah tersebut adalah wilayah terdekat dengan Northern Territory Australia, tempat museum kami berada" kata Joanna Barrkman, kurator Museum Northern Territory, baru-baru ini.

Indonesia juga dipakai sebagai nama sebuah taman di kampus Charles Darwin University, lengkap dengan patung serta pendopo yang dibawa dari Tanah Air. "Kami merasa sebagai bagian dari wilayah Asia Tenggara. Wilayah Australia ini sangat berkiblat pada Asia Tenggara dan Indonesia," ucap Charles Webb, Pembantu Rektor Charles Darwin University.

Dan tahukah Anda, bila ditelusuri warga Darwin banyak yang bernenek moyang orang indonesia. "Ada banyak penduduk darwin yang memiliki garis keturunan Indonesia," kata Wali Kota Darwin Graeme Sawyer. Jadi, jangan heran jika mengunjungi museum di Darwin justru artefak khas Tanah Air yang Anda temukan.(BOG)
DAFTAR KEBUDAYAAN INDONESIA YANG DIKLAIM MALAYSIA

Negara tetangga kembali berulah dengan melakukan klaim terhadap kebudayaan kita lagi. Kali ini yg menjadi sasaran adalah tari pendet asal Bali. Mereka menggunakannya utk iklan pariwisata malaysia. Setelah mereka “mengirim” teroris ke Indonesia, sekarang mereka mau “mencuri” kebudayaan Indonesia. Huh.. :(. Mereka begitu jeli memanfaatkan situasi dimana sebagian besar rakyat Indonesia sudah tidak begitu memperhatikan kebudayaannya sendiri. Situasi dimana rakyat Indonesia lebih bangga jika menggunakan yg berbau luar dan asing. Situasi dimana, kebudayaan2 tersebut sudah jarang dan hampir punah mungkin dari bumi pertiwi, dikarenakan hanya sedikit orang yg mau tetap melestarikannya. Saya masih ingat, ketika kecil kita sering bermain kuda lumping, dakon, gobak sodor dll. Tapi sekarang, anak2 lebih suka dengan Play Station, bermain ke Time Zone, nonton TV acara2 yg ngga bermutu. Media televisi, juga dengan latahnya mengikuti trend ini. Praktis, mungkin hanya TVRI yg cukup konsisten menayangkan acara budaya2 Indonesia, disamping TV2 lokal tentunya. Dan itupun pemirsanya cuman sedikit.

Ini menjadi cambuk bagi kita untuk instropeksi, disamping memang ulah negara sebelah yg kelewat batas. Ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :

1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia

2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia

3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia

4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia

5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia

6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia

7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia

8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia

9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia

10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia

11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia

12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia

13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia

14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia

15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia

16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia

17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia

18. Kain Ulos oleh Malaysia

19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia

20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia

21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

Diambil dari sumber budaya-indonesia.org

PERJANJIAN PERJANJIAN

Perjanjian-perjanjian yang ada di indonesia adalah sekumpulan perjanjian atau kontrak yang telah di sepakati.

Perjanjian bisa di artikan suatu peristiwa, seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak saling melakukan berjanji untuk melakukan sesuatu hal.

Apabila 2 orang atau dua pihak tersebut melanggar apa-apa yang telah di janjikan maka akan mendapat sangsi, yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak tersebut. Untuk masalah-masalah perjanjian telah diatur oleh Undang-Undang Pasal 1313

1. Perjanjian Bogaya, tahun 1666

  • Berisi : Raja Hasanuddin dari Makasar menyerah pada VOC

2. Perjanjian Jepara, tahun 1676

  • Berisi : Raja Mataram Sultan Amangkurat II harus menyerahkan pesisir utara tanah Jawa apabila VOC berhasil menindas Pemberontakan Trunojoyo.

3. Perjanjian Gianti, tahun 1755

  • Berisi : Kerajaan Mataram dibagi menjadi dua bagian, yaitu Surakarta dan Yogyakarta

4. Perjanjian Salatiga, tahun 1757

  • Berisi : Daerah Surakarta dibagi menjadi dua bagian, yaitu Mangkunegaran dan Kasunanan.

5. Perjanjian Kalijati, 8 Maret 1942

  • Berisi : Belanda menyerah tanpa sarat kepada Jepang

6. Perjanjian Linggarjati, 25 Maret 1947

  • Berisi :
  1. Belanda mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia atas Sumatra, Jawa dan Madura.
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama membentuk Indonesia Serikat

7. Perjanjian Renville, l7 Januari 1948

  • Berisi : Republik Indonesia mengakui daerah-daerah yang di duduki Belanda pada Agresi I menjadi daerah Belanda.

8. Perjanjian Roem-Royen, 7 Mei 1949

  • Berisi :
  1. Pemerintah Indonesia akan dikembalikan ke Yogyakarta
  2. Indonesia dengan Belanda akan mengadakan perbandingan lagi dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB).

9. Perjanjian KMB, 23 Agustus 194

  • Berisi :
  1. Belanda mengakui Kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
  2. Kedudukan irian Jaya (IrianBarat) setahun setelah setahun setelah pengakuan kedaulatan

10. Perjanjian New York, 15 Agustus 1962

  • Berisi :
  1. Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui suatu badan pemerintahan PBB
  2. Akan diadakan penentuan pendapat rakyat Irian Barat

11. Perjanjian Bangkok, 11 Agustus 1966

  • Berisi : Republik Indonesia menghentikan konfrontasi dengan Malaysia.

Jumat, 02 April 2010

Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.

Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi antar peradaban yang ada di dunia. Labuhnya kapal-kapal Portugis di Banten pada abad pertengahan misalnya telah membuka diri Indonesia pada lingkup pergaulan dunia internasional pada saat itu. Hubungan antar pedagang gujarat dan pesisir jawa juga memberikan arti yang penting dalam membangun interaksi antar peradaban yang ada di Indonesia. Singgungan-singgungan peradaban ini pada dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia dalam berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah singgungan antar peradaban itu.

Bukti Sejarah

Sejarah membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan, saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan yang berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa konteks keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa semata namun kepada konteks kebudayaan.

Didasari pula bahwa dengan jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih 700’an sukubangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta keragaman agamanya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian dengan keragaman perbedaan yang dimilikinya maka potensi konflik yang dipunyainya juga akan semakin tajam. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat akan menjadi pendorong untuk memperkuat isu konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimana sebenarnya konflik itu muncul dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan keragaman kebudayaan. Seperti kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia dimana dinyatakan sebagai kasus konflik agama dan sukubangsa. Padahal kenyataannya konflik-konflik tersebut didominsi oleh isu-isu lain yang lebih bersifat politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab yang tunggal dalam kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus konflik yang ada di Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang keanekaragaman yang kita miliki dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan benar.

Peran pemerintah: penjaga keanekaragaman

Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat, sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir. Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang dan tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam kebudayaan daerah.

Tidak dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya. Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

Setelah reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.

Sebagai suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu, produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa lampau.

Menjaga keanekaragaman budaya

Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.

MALING BUDAYA WARTA WARGA

Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau. Ada begitu banyak suku dan adat istiadat di Indonesia. Latar belakang ini melahirkan keragaman yang luar biasa. Ada ribuan, atau mungkin jutaan artefak budaya yang tersimpan di bumi pertiwi, mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat musik, cerita rakyat, musik dan lagu, makanan dan minuman, seni Pertunjukan, produk arsitektur, dan lain sebagainya. Ini merupakan sebuah kekayaan luar biasa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke Negara Indonesia.

Saat ini, kita hidup di era globalisasi yang sarat atas persaingan yang tinggi. Di babak ini, inovasi menjadi “bahan bakar” pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi-inovasi baru. Intensitas kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari “inovasi berbasis teknologi” menjadi “inovasi berbasis kreativitas”. Artefak-artefak tradisional, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian, pematenan dan klaim Negara atau oknum Warga Negara Lain terhadap artefak budaya Indonesia. Beberapa artefak budaya Indonesia kemungkinan telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain, misalnya naskah kuno di Riau, naskah kuno di Sumatera Barat, naskah kuno di Sulawesi Selatan, Batik Jawa, Tari Piring, Tari Reog Ponorogo dan lain sebagainya.

Sejarawan Sumatera Barat Prof Dr Gusti Asnan menyatakan sikap Malaysia yang selalu mengklaim berbagai kebudayaan yang berasal dari Indonesia sebagai miliknya, hanya karena mereka sedang mencari identitas dirinya.

“Malaysia kini gamang melihat masa depannya. Hal itu terungkap sesuai penuturan sejumlah mahasiswa asal Malaysia yang tidak pernah mendengar cerita rakyat asal negaranya sebagai sebuah sejarah,” kata Asnan di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan itu terkait atas sikap Malaysia yang telah beberapa kali membuat marah rakyat Indonesia karena negara itu mengklaim kesenian dan hasil budaya Indonesia, antara lain Reog Ponorogo, sebagai miliknya.

Selain itu iklan pariwisata negara Jiran itu juga menampilkan tarian Pendet asal Indonesia, peristiwa yang paling akhir menjadi kontroversi antara Indonesia dan Malaysia. Namun Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta membantah bahwa negaranya mengklaim tari Pendet.

Menurut Asnan, sikap Malaysia yang melakukan klaim budaya itu merupakan perampokan karya. Secara umum telah banyak yang dirampoknya akan tetapi secara keilmuan tidak ada jaminannya.

“Pada sisi lain `perampokan` budaya yang dilakukan Malasyia ternyata telah membangkitkan seluruh bangsa Indonesia dan menjadi bersatu,” kata Asnan yang juga dosen Fakultas Satra Universitas Andalas itu.

Buktinya, ketika tarian Pendet dicuri akibatnya semua suku di negeri ini apakah itu dari Maluku, Sulawesi, Irian Jaya, Minang maupun Jawa sendiri menjadi marah.

Aksi timbal balik tersebut juga ternyata telah mampu `menyetrum` pemerintah yang seharusnya bisa menjaga budaya itu.

“Selama ini keseriusan pemerintah dalam melakukan inventarisasi, penjagaan dan pelestarian budaya masih rendah sehingga prilaku negara jiran itu diyakini telah mampu membangkitkan semangat bangsa ini,” katanya.

Sementara itu minimnya pengetahuan rakyat Malaysia terhadap sejarah negara mereka dibuktikan dari 40 mahasiswa asal negara jiran itu yang mengaku hanya sedikit dari mereka yang mengenal budayanya.

Akan tetapi ketika datang ke Indonesia mereka justru tertarik mempelajari budaya Indonesia hingga sering diputar ulang.

“Mengapa itu bisa terjadi, lebih karena mereka menganggap Indonesia sebagai satu rumpum Melayu dengan Malaysia,” katanya menambahkan asal muasal satu rumpun Melayu itu secara historis memang ada dan perbedaannya pun nyaris seperti benang tipis.

Karena butuh sesuatu untuk dijual maka apa yang dimiliki Indonesia langsung dijualnya. Hal itu dilakukan lebih hanya untuk mencari identitas diri.

Namun kita banyak mendapatkan pelajaran berharga dari kejadian ini

Kasus klaim atas kekayaan budaya nusantara menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Bahkan oleh negeri tetangga seperti Malaysia pun kita dengan sangat gampang dijarah semau mereka tanpa rasa ketakutan. Apakah negeri kita memang lemah? Atau pemerintah kita yang tidak berkutik?

Di lain pihak, lemahnya ketahanan budaya nusantara kita memang menjadi salah satu faktor pendukung sehingga pihak luar dengan sangat mudah mengklaim sebagai milik mereka. Pemerintah selama ini memang hanya menomorsekiankan urusan budaya dan pariwisata dalam pembangunan bangsa, padahal sektor ini bisa jadi merupakan penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas! Tengoklah Malaysia, mereka bahkan berani menargetkan pendapatan devisa yang sangat besar dari sektor pariwisata mereka, meskipun mesti mengklaim budaya kita!

Apa yang harus kita lakukan ????

Agar budaya kita tidak tidak bisa tercampur atau diklaim bangsa lain maka pemerintah dan semua kalangan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mematenkan hak paten budaya Indonesia
2. Mempertunjukkan kesenian budaya lokal
3. Menyiarkan kepada publik mengenai budaya asli Indonesia

Nah, dari uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpilan bahwa, sebuah budaya adalah hasil karya, rasa dan cipta dari suatu masyarakat. Oleh karena itu yang namanya kebudayaan tidak hanya berbentuk barang atau benda tapi juga berbentuk abstrak. Kebudayaan itu lahir dari sekelompok masyarakat yang tinggal disuatu wilayah. Sekelompok orang itu nantinya akan membentuk sebuah adat istiadat sendiri.Adat istiadat itu akan melahirkan berbagai mocam produk seperti sistem sosial, tarian, makanan, benda-benda khas, upacara dan bentuk produk lainnya. Bentuk produk itulah baik yang berwujud materiil atau abstrak yang dinamakan sebagai budaya.
Kasus klaim atas kekayaan budaya nusantara menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Bahkan oleh negeri tetangga seperti Malaysia pun kita dengan sangat gampang dijarah semau mereka tanpa rasa ketakutan. Apakah negeri kita memang lemah? Atau pemerintah kita yang tidak berkutik?
Di lain pihak, lemahnya ketahanan budaya nusantara kita memang menjadi salah satu faktor pendukung sehingga pihak luar dengan sangat mudah mengklaim sebagai milik mereka. Pemerintah selama ini memang hanya menomorsekiankan urusan budaya dan pariwisata dalam pembangunan bangsa, padahal sektor ini bisa jadi merupakan penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas! Tengoklah Malaysia, mereka bahkan berani menargetkan pendapatan devisa yang sangat besar dari sektor pariwisata mereka, meskipun mesti mengklaim budaya kita!
Kita perlu introspeksi diri dan melihat sejauh mana peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan bangsa. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penguatan di wilayah perbatasan Indonesia dengan memaksimalkan infrastruktur seperti akses jalan dan listrik agar pergeseran patok perbatasan dan pencaplokan wilayah tidak lagi terjadi. Terlebih dari semua itu, kesadaran akan nasionalismeperlu ditanamkan sejak dini khususnya kepada generasi muda.
Kesadaran nasionalisme dapat ditanamkan dengan melakukan sosialisasi budaya baik berupa pengenalan dan pembelajaran seni budaya maupun penanaman mental untuk mencintai budaya bangsa. Sosialisasi budaya dapat dilakukanmelalui agen-agen sosialisasi seperti sekolah dan media massa, misalnya dalam bentuk tayangan iklan promosi budaya. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan lebih sadar untuk mencintai dan menjaga kekhasan budaya bangsanya dari ancaman pengklaiman oleh bangsa lain.

Pariwisata Budaya

Ada banyak cara sebenarnya untuk memajukan pariwisata negara kita. Memang untuk memajukan pariwisata budaya bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga masyarakat kita. Namun tentunya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pariwisata di seluruh daerah di Indonesia, sebagai instansi pemerintah yang bertugas memajukan kebudayaan dan pariwisata Indonesia, memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Pertama, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan fungsinya yang hanya sebagai perumus kebijakan, harus berani dan tegas menentukan konsep, visi, dan misi pariwisata budaya Indonesia. Keberanian untuk menyepakati konsep pariwisata dan budaya juga harus dilakukan karena dalam dunia akademik tidak akan pernah disepakati kedua konsep tersebut yang disebabkan oleh selalu adanya dialektika antara temuan dan pemikiran cendekiawan satu dengan yang lainnya.

Kedua, sesuai dengan semangat otonomi daerah yang menyerahkan tugas pengembangan kebudayaan dan pariwisata kepada Dinas Pariwisata di masing-masing daerah, maka Dinas Pariwisata harus benar-benar menangkap pelimpahan tugas dan wewenang itu sebagai peluang untuk memajukan masyarakat di daerahnya. Sebagai contoh, dengan kekayaan budaya yang kita miliki, maka di setiap kabupaten atau kota Dinas Pariwisata minimal dapat mendirikan satu pusat atau sentra pariwisata budaya yang menampilkan keanekaragaman budaya di wilayahnya masing-masing. Bentuk konkretnya adalah didirikannya semacam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di masing-masing daerah bersangkutan.

Ketiga, para pengamat pariwisata dan budaya sudah saatnya untuk lebih mengutamakan kajian dan penelitian yang merekomendasikan bagaimana memajukan kebudayaan dan pariwisata Indonesia dibandingkan dengan kajian dan penelitian yang selalu memberikan kritik yang belum tentu konstruktif terhadap kebijakan pembangunan pariwisata dan budaya, yang seringkali justru menyebabkan ketakutan pada instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan.

Keempat, peran serta masyarakat dalam pembangunan sentra-sentra budaya di masing-masing daerah harus diutamakan. Misalnya, kelompok-kelompok kebudayaan dan kesenian yang akan dipentaskan harus bergiliran dan tidak dimonopoli oleh kelompok kesenian tertentu saja. Di samping itu, anggota masyarakat sekitar juga harus diutamakan untuk direkrut mengelola sentra budaya bersangkutan dengan diberikan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu.

Bila pembangunan pariwisata budaya ini dapat segera dilakukan dengan terarah dan berkesinambungan di seluruh daerah di Indonesia, maka kelestarian budaya, inovasi dan kreativitas budaya, kerukunan antarbudaya, lapangan pekerjaan, pemasukan terhadap pendapatan daerah dan devisa negara adalah sumbangan penting yang dapat diberikan oleh bidang pariwisata budaya untuk peradaban Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.